Kapan Buah Hati Perempuan Harus Berhijab?
Ali Zain Aljufri - Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Aurat laki-laki dari pusar hingga lutut, sementara aurat perempuan berdasarkan beberapa pendapat ulama’ yakni semua badan selain wajah dan telapak tangan. Aurat perempuan dalam fikih memang lebih banyak daripada laki-laki.
Keharusan menutup aurat ini tentu dibebankan terhadap mukallaf, yakni orang baligh dan berakal. Dikala seorang telah mukallaf diharuskan untuk menutup aurat dan melaksanakan semua kewajiban agama. Tak ada kewajiban menutup aurat bagi si kecil maupun orang gila.
Walaupun demikian, orang tua seharusnya konsisten mengajarkan dan membiasakan buah hatinya supaya terbiasa memakai baju yang menutup aurat, sehingga saat dewasa nanti telah terbiasa mengerjakannya dan bukan karena terpaksa. Syaikh Ali as-Shabuni dalam Rawa’iul Bayan menerangkan:
“Orang tua disarankan untuk mengajar buah hatinya supaya menutup aurat, terlebih perempuan, ketika mereka berumur sepuluh tahun. Saat usia buah hati telah sepuluh tahun mintalah mereka untuk berjilbab dan menutup auratnya.”Menurut saya, saran berjilbab bagi buah hati sepuluh tahun ini tentu bukan keharusan, melainkan hanya untuk mengajari supaya saat dewasa kelak terbiasa menerapkannya. Saran ini dianalogikan dengan sholat. Batasan aurat buah hati laki-laki dan perempuan tak diceritakan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Tetapi pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An Nuur: 31)Dan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun.”Atas dasar ini, karenanya yang paling mendekati kebenaran yaitu pendapat Mazhab Hambali mengenai batasan aurat buah hati, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah:
“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam shalat maupun di luar shalat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa.”
Orang tua disarankan memerintah buah hatinya untuk sholat saat berumur tujuh tahun. Apabila sudah berusia sepuluh tahun tak sholat diizinkan memukulnya. Tentu maksud memukul di sini bukan dengan pukulan keras maupun menyakiti, melainkan pukulan kasih sayang dan tak menyakitkan. Wallahua’lam!
Matursuwun ya habib.. Sangat bermanfaat
ReplyDeleteAlhamdulillah, mugi manfaat sedayanipun 🙏
Delete